get app
inews
Aa Read Next : Amerika Tak Lagi Pede, Sebut Israel Tidak akan Menang Perang dan Mampu Melenyapkan Hamas

Polisi AS Temukan Bitcoin Senilai Rp51,7 Triliun di dalam Kaleng Popcorn

Kamis, 10 November 2022 | 21:56 WIB
header img
Polisi AS Temukan Bitcoin Senilai Rp51,7 Triliun di dalam Kaleng Popcorn. Foto: Ilustrasi

WASHINGTON, iNewsPurwokerto.id - Polisi Amerika Serikat (AS) menemukan perangkat komputer dengan deposit Bitcoin senilai USD3,3 miliar (lebih dari Rp51,7 triliun) di dalam kaleng popcorn. Perangkat tersebut ditemukan di rumah peretas bernama James Zhong (32) pada, Rabu (9/11/2022).

Deposit Bitcoin yang bernilai besar tersebut merupakan hasil curian satu dekade lalu melalui pasar gelap online. Temuan ini sudah diinformasikan kepada Departemen Kehakiman AS pada Senin lalu.

Saat sidang pengadilan berlangsung pada Jumat pekan lalu, Zhong mengakui kesalahannya karena telah melakukan penipuan kawat pada tahun 2012.

Bitcoin yang berhasil dia retas lebih dari 50.000 senilai USD3,3 miliar melalui pasar gelap online Silk Road. Zhong dikenai hukuman 20 tahun penjara. 

Silk Road adalah pasar gelap online di mana pengguna dapat membeli dan menjual barang ilegal secara anonim (ini termasuk obat-obatan terlarang dan SIM palsu).

Sebelumnya polisi menemukan perangkat yang disembunyikan setelah menggeledah rumah Zhong. Dia menyembunyikannya di brankas lantai bawah tanah dan di single-board computer yang disembunyikan di kaleng popcorn dan ditutupi selimut di kamar mandi. 

Jaksa AS, Damian Williams, menjelaskan terkait keberadaan sebagian besar Bitcoin yang hilang nilainya telah menggelembung menjadi sekitar USD3,3 miliar selama satu dekade.

Williams mengakui kejahatan ini dapat terungkap berkat mata uang kripto yang canggih dan kinerja polisi yang baik.

“Berkat pelacakan mata uang kripto yang canggih dan kerja polisi yang baik, penegak hukum menemukan dan memulihkan cache hasil kejahatan yang mengesankan ini,” kata Williams.

Ross Ulbricht ditemukan sebagai dalang dari operasi Silk Road pada 2013, sehingga menerima dua hukuman seumur hidup. 

Penolakan banding sempat dilakukan pengadilan AS atas pengadilan distrik yang menghukumnya melanggar Amandemen Keempat Konstitusi Amerika, yaitu surat perintah penggeledahan yang digunakan untuk mengumpulkan barang bukti dari laptopnya.

Awalnya dia dihukum karena konspirasi dan perdagangan narkoba, namun ketika FBI menyita laptopnya, mereka mengamankan 30.000 Bitcoin senilai USD70 juta. 

Saat sidangnya berlangsung, Ulbricht mengaku menciptakan "Silk Road" tetapi membantah melakukan kesalahan. Dia menggunakan nama alias "Dread Pirate Roberts", nama yang merujuk pada cerita anak-anak The Princess Bride. 

"Saya ingin memberdayakan orang untuk membuat pilihan dalam hidup mereka dan memiliki privasi dan anonimitas," katanya.

Namun, dia menyadari bahwa dia telah menghancurkan hidupnya dengan melanggar hukum. 

"Saya berharap saya bisa kembali dan meyakinkan diri saya untuk mengambil jalan yang berbeda," katanya sebelum hakim menjatuhkan hukuman setelah sidang tiga jam.

Artikel ini telah diterbitkan di SINDOnews.com dengan judul "Tak Disangka, Kaleng Popcorn Ini Berisi Deposit Bitcoin Rp51,7 Triliun".

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut