Sidang Tipiring di Purwokerto, Penjual Miras Ilegal Dikenai Denda
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Polresta Banyumas terus mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Salah satunya melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh jajaran Polsek Purwokerto Selatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, seorang terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, dinyatakan bersalah karena terbukti menjual miras tanpa izin resmi.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu, dengan ketentuan subsider tujuh hari kurungan.
Jalannya sidang berlangsung tertib, dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Proses dimulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Salah satu pengunjung sidang menyebutkan bahwa proses hukum tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan.
Editor : EldeJoyosemito