get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Boleh Ada Pungutan, Bupati Banyumas Minta Layanan Kesehatan Gratis Diterapkan Segera

Sidang Tipiring di Purwokerto, Penjual Miras Ilegal Dikenai Denda

Sabtu, 18 April 2026 | 07:59 WIB
header img
Polresta Banyumas terus mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Polresta Banyumas terus mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. 

Salah satunya melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh jajaran Polsek Purwokerto Selatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, seorang terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, dinyatakan bersalah karena terbukti menjual miras tanpa izin resmi. 

Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu, dengan ketentuan subsider tujuh hari kurungan.

Jalannya sidang berlangsung tertib, dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Proses dimulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Salah satu pengunjung sidang menyebutkan bahwa proses hukum tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut