get app
inews
Aa Read Next : Inspiratif, Siswa MAN 2 Banyumas Modifikasi Sepeda Bertenaga Listrik Untuk Berangkat Sekolah

5 Modifikasi Motor Bisa Kena Tilang, Awas Jangan Asal Rombak

Minggu, 13 November 2022 | 10:29 WIB
header img
Ilustrasi Modifikasi Motor bisa kena tilang. (Foto:Petra Akbar)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Modifikasi motor bisa kena tilang pihak kepolisian wajib diketahui. Pasalnya banyak kendaraan modifikasi yang akhirnya kena tilang akibat tidak memperhatikan atauran standar kendaraan di jalan raya.

Apalagi, mengubah dan memasang aksesoris pada motor tidak dapat sembarangan. Meski modifikasi motor menyenangkan, namun perlu memperhatikan beberapa hal sebelum merombak motor.

Lantas, apa yang harus diperhatikan dalam modifikasi motor agar tidak kena tilang. Berikut ulasan yang dirangkum iNews.id:

Modifikasi Motor Bisa Kena Tilang

1. Mengganti Warna Motor.

Hal sederhana dalam modifikasi motor adalah mengubah warna.  Kendaraan Modifikasi dengan mengubah warna bisa menjadi salah satu modifikasi motor kena tilang kepolisian. Apalagi jika warna motor yang Anda miliki tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.

2. Mengubah Rangka Motor

Modifikasi motor bisa kena tilang selanjutnya adalah mengubah rangka motor. Mengubah rangka tidak sesuai ketentuan sangat dilarang, karena terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan.

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut