get app
inews
Aa Text
Read Next : Inspiratif, Siswa MAN 2 Banyumas Modifikasi Sepeda Bertenaga Listrik Untuk Berangkat Sekolah

5 Modifikasi Motor Bisa Kena Tilang, Awas Jangan Asal Rombak

Minggu, 13 November 2022 | 10:29 WIB
header img
Ilustrasi Modifikasi Motor bisa kena tilang. (Foto:Petra Akbar)

3. Mengubah Dimensi Motor

Anda bisa kena tilang bila melakukan modifikasi motor dengan mengubah dimensi motor. Contohnya motor matic yang diubah menjadi chopper yang panjang, hal ini tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.

4. Hilangnya Komponen Keselamatan

Setiap motor biasanya terdapat komponen keselamatan sebagai penunjang keamanan bagi pengendara. Namun jika Anda melakukan modifikasi motor dengan menghilangkan komponen alat keselamatan, seperti spion atau lampu, otomatis Anda bisa kena tilang.

5. Modifikasi Mesin Motor

Modifikasi motor dengan mengubah kapasitas mesin atau yang istilahnya adalah bore up, kegiatan modifikasi motor ini selalu jadi hobby bagi pecinta otomotif. Motor yang sebelumnya tampak lemah, setelah dimodifikasi pada komponen mesinnya, maka akan terlihat lebih garang.

Akan tetapi, kegiatan modifikasi motor ini bisa menjadi salah satu modifikasi yang dapat kena tilang, dikarenakan jelas melanggar peraturan lalu lintas.

Demikian lima modifikasi motor bisa kena tilang. Alangkah baiknya, sebelum melakukan memodifikasi kendaraan selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar kendaraan Anda aman dari sanksi tilang di jalan.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut