Siskaeee Punya 7 Akun Berisi Video Porno, Polisi: Masih Ada yang Bisa Diakses
Selasa, 07 Desember 2021 | 19:03 WIB
Dia melanjutkan, Siskaeee memiliki keinginan kuat agar seseorang melihat atau menonton aksinya. Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis Siskaeee atau FCN. “Perilakunya sering impulsif dan kompulsif.
Di mana saat yang sama, ia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” tutupnya melansir Okezone pada Selasa (12/7/2021).
Polisi menjerat Siskaeee dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta