PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, ada suara-suara kalau penanganan itu bernuansa politis.
Bagaimana tanggapan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho? “Saya minta seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan kepercayaan terhadap Kejagung dalam menangani perkara tersebut,”tegas Prof Hibnu pada Senin (14/11/2022) di Kampus Unsoed.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kejagung menangani dugaan kasus korupsi dalam Penyediaan Infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mulai 2020-2022.
“Saat ini, marak pemberitaan dan pernyataan dari berbagai pihak yang cenderung membentuk opini bahwa Kejagung yang menangani perkara dimaksud dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tertentu. Menurut saya, pandangan tersebut bersifat prematur. Sebab, penyidikan masih berjalan,”lanjutnya.
Dia meminta masyarakat meyakini Kejagung dalam menanganani perkara tersebut. “Biarkan persidangan yang menguji pembuktian fakta hukum yang diperoleh. Bercermin dari kasus-kasus besar atau mega korupsi yang diungkap selama ini, Kejagung bebas dari kepentingan politik. Kejagung banyak melakukan penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak,”tegasnya.
Karena itulah, lanjut Prof Hibnu, pihaknya memberikan dukungan atas pengusutan yang dilakukan Kejagung. “Sebab, apabila betul terjadi korupsi dalam penyediaan BTS, maka negara tidak hanya dirugikan. Namun juga masyarakat khususnya di bagian pelosok tidak mendapatkan manfaat sama sekali. Karena target kegiatan ini adalah masyarakat memiliki akses dengan dunia luar,”tegasnya.
Seperti diketahui, Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (7/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumadema menerangkan, penggeledahan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat, dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara," kata Ketut dalam keterangan keterarangan tertulisnya.
Dalam penggledahan itu tim jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,”katanya.
Editor : EldeJoyosemito