get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Ini Pernah Dapat Rp50 Ribu per Bulan, Diterima PPPK Melejit Jadi Rp3 Juta Lebih

Pelamar CPNS 2021, Wajib Bikin Surat Pernyataan Ini

Senin, 21 Juni 2021 | 21:31 WIB
header img
Ilustrasi seleksi CPNS (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dalam waktu dekat. Rencananya pendaftaran dibuka pada bulan ini 2021.

Dikutip dari Inews.id, para pelamar diwajibkan membuat sebuah surat pernyataan. Kewajiban tersebut diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial.

"#SobatBKN, Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh. Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis akun Instagram BKN, Jumat (18/6/2021).

Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Kemudian, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Sementara bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.

“Dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis akun tersebut.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut