JAKARTA, iNews.id - Warga Karo, Sumatera Utara beberapa waktu lalu mengirimkan satu truk jeruk seberat tiga ton kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Jokowi agar menolak pemberian gratifikasi tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak.
"Maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," imbuhnya.
Selain itu, kata Ipi, KPK juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara khususnya Presiden untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah