SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng ini naik 8,01 persen atau sekitar Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.
Ganjar menjelaskan penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo saat mengumumkan UMP Jateng 2023 ini di kantornya, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, terdapat nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Menurutnya, inflasi Jawa Tengah di angka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait, salah satunya, melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah.
Editor : Arbi Anugrah