M sendiri berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, guru tersebut telah mengajar di sekolah setempat selama 14 tahun.
“Sebagai seorang guru, apalagi guru agama, perbuatannya tidak pantas,”tegas Kasat Reskrim.
Menurutnya, 18 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari 18 saksi, 15 saksi di antaranya merupakan para korban. Sisanya adalah saksi dari pihak sekolah dan saksi yang menyaksikan kejadian itu.
Akibat perbuatan M, para korban mengalami dampak psikis, hal tersebut terungkap saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Pencabulan yang dilakukan tidak pas dilakukan seorang guru, sehingga siswi ini trauma, penderitaan psikis. Jadi ketika kita amankan, terrsangka pun tidak menyangkal," jelasnya.
Dampak psikis yang dialami siswi terlihat saat pemeriksaan. Terlebih dialami siswi yang mengalami pencabulan pertama kalinya itu, dimana siswi ini menjadi korban pertama yang diperiksa hingga terungkap 14 siswi lainnya.
"Korban ada dampak psikis, kita tanya, kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan. Lalu kita kumpulkan barang bukti sesuai keterangan para saksi, kita temukan lagi 14 Korban lainnya dari sekolah yang sama," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah