get app
inews
Aa Read Next : Napi Permisan Kabur Berhasil Ditangkap di Hutan Bakau Nusakambangan

Terungkapnya Guru Agama Cabuli 15 Siswi Cilacap Hingga Fakta Terbaru Setahun Lalu

Minggu, 12 Desember 2021 | 10:01 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan.(Foto:Dok iNews.id)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru. Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warga merah.

Rifeld mengatakan tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Bahkan M terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidananya adalah Undang – Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,”tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru. Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warga merah. 

M sendiri sudah mengaku menyesal atas perbuatan yang diakuinya hanya karena nafsu.

"Bersalah pak, saya hanya sebatas main main saja pak, nafsu. Dengan kejadian ini sangat sangat menyesal," kata M.

Namun demikian, M mengelak jika dirinya memberikan janji atau mengiming-imingi nilai agama yang tinggi kepada para siswi yang dicabulinya tersebut. Dia mengaku hanya tertarik saja dengan anak kecil.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut