Dia menjelaskan, modusnya yang dilakukan oleh M adalah dengan mengiming-imingi siswa agar mendapatkan nilai bagus. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat jam istirahat dimana banyak diantara siswa di kelas keluar ruangan.
"Ketika jam istirahat, korban tetap di dalam ruang kelas. Saat itulah aksi yang tidak pantas ini dilakukan oleh guru ini, dengan iming iming akan mendapatkan nilai agama yang bagus," kata Rifeld.
Pelaku juga mengunci ruang kelas dari dalam. Rifeld juga mengungkapkan jika pelaku M tidak hanya mengajar agama di satu kelas.
"Ruang kelas juga dikunci (dari dalam oleh M). Bapak ini juga mengajar di banyak kelas, jadi tidak di satu kelas, yang jelas masih satu sekolah," jelasnya.
Dia mengatakan jika awal kasus tersebut terungkap pada 24 November 2021 setelah salah satu siswi dari pelaku bercerita kepada orangtuanya terkait apa yang dialami. Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patimuan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.
"Hasil pengembangan dari pemeriksaan, temen temen korban ternyata juga ada yang mengalami hal serupa, totalnya korban 15 orang, menurut pengakuan tersangka dilakukan sejak September 2021, ada yang sekelas dan ada yang berbeda," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah