Dalam perjalanan waktu, korban memberikan uang untuk investasi kepada pelaku yang tercatat hingga puluhan transaksi dalam waktu yang berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah pada tiap transaksi.
Namun sering berjalan waktu, ternyata usaha knalpot milik pelaku tidak ada atau fiktif, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Agus menyebut jika pelaku WP telah mengakui perbuatannya.
Pelaku juga telah menggunakan uang dari korban/investor untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang orang tua karena kalah berjudi online.
Atas pengungkapan kasus penipuan investasi bodong ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.
"Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah