Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Kebumen Terbang ke Paris, Terima Sertifikat Global Geopark dari UNESCO
Advertisement . Scroll to see content

524 CPNS Resmi Peroleh SK PNS Kebumen, Bupati Ingatkan Iuran Sekolah

Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:40 WIB
  • author Elde Joyosemito
524 CPNS Resmi Peroleh SK PNS Kebumen, Bupati Ingatkan Iuran Sekolah
Sebanyak 524 CPNS di Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) PNS dari Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 524 CPNS di Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) PNS dari Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Penyerahan SK PNS berlangsung di ruang kerja Bupati di Kompleks Pendopo Kabumian, Jumat (23/12/2022).

Ini adalah kali pertama SK PNS diberikan satu persatu oleh Bupati. Biasanya hanya diberikan beberapa orang secara simbolis. Menurut Bupati, hal ini dilakukan agar terjalin silaturahmi, bisa saling mengenal satu dengan yang lain, dan lebih akrab.

"Alhamdulillah ada 524 SK PNS yang sudah kita berikan, ini berlangsung dua hari dari Kamis kemarin sampai Jumat ini selesai. Sengaja kita berikan satu per satu di ruangan ini (ruang kerja) agar bisa saling mengenal satu sama lain, menambah silaturahmi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati menyatakan, pihaknya juga bisa langsung memberikan pengarahan satu persatu kepada PNS mengenai tugas yang akan dijalankan. Karena mayoritas PNS ini adalah dari kalangan guru SD, dan SMP maka, Bupati turut mensosialisasikan mengenai SE Bupati terkait Komite Sekolah.

Terutama, kata Bupati, menyangkut iuran sekolah. Ia menjelaskan iuran atau tarikan dari sekolah yang dilakukan oleh Komite dibolehkan. Namun ada aturannya. Misalmya harus bersifat sukarela, tidak ada paksaan, tidak boleh untuk keperluan Sarpras, tidak boleh menarik warga miskin.

"Di surat edaran itu sudah ada semua aturannya, tarikan oleh Komite itu dibolehkan tapi ada tata aturannya. Tidak sembarang narik, peruntukannya juga jelas, tahapnya ada. Ini yang harus dipahami oleh para guru agar tidak ada lagi yang disebut dengan pungutan liar," jelasnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut