get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahli Pajak UMP: Perhitungkan Kondisi Riil Masyarakat

Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau 2023, Harga Jual Eceran Rokok Naik

Sabtu, 24 Desember 2022 | 21:11 WIB
header img
Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau 2023. Foto: MNC Media

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI menaikkan cukai hasil tembakau mulai tahun depan. Kebijakan kenaikan tarif cukai diteken sejak 14 Desember 2022 lalu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Tarif cukai rokok mengalami kenaikan dengan rata-rata 10% mulai 1 Januari 2023. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka otomatis akan merubah harga jual eceran roko buatan dalam negeri.

Menurut Sri Mulyani, tujuan dengan adanya kenaikan cukai ini untuk melakukan pengendalian konsumsi rokok. Selain itu juga sudah melakukan pertimbangan terhadap petani tembakau, pekerja, industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dia menambahkan, bahwa nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% yang akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Dikutip dari IDXChannel pada Sabtu, 24 Desember 2022 tentang beberapa rincian harga jual eceran yang akan mengalami kenaikan cukai sebesar 10% adalah:

Rincian Harga Jual Eceran Rokok Mengalami Kenaikan

1. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Gol I HJE dari Rp 780 menjadi Rp860.

Gol II HJE masih tetap dari Rp200.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Gol I HJE paling rendah per batangnya adalah Rp2.165, sebelumnya dengan harga Rp2.005/batang.

Gol II HJE dari Rp1.135/batang menjadi Rp1.295/batang dari harga paling rendah.

3. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Gol I HJE dari Rp1.905 menjadi paling rendah Rp2.055/batang.

Gol II HJE dari Rp1.140/batang  menjadi paling rendah Rp1.255/batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

HJE tahun ini Rp1.905/batang naik menjadi Rp2.055/batang.

5. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Gol I HJE dari Rp1.635/batang menjadi paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang.

Gol II HJE paling rendah Rp720 dari harga sebelumnya Rp600.

Gol III HJE dari Rp505 menjadi Rp605.

6. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Cerutu (CRT)

HJE tidak berubah dan paling rendah Rp495 sampai Rp550.

8. Jenis Tembakau Iris (TIS)

HJE tidak berubah untuk tahun ini dan paling rendah Rp55-180.

Demikian beberapa rangkaian kenaikan tarif cukai untuk beberapa rokok di dalam negeri. Semoga bermanfaat.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut