Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jelutung guna proses hukum lebih lanjut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 4 jam setelah kejadian," ujar Fajar, Kamis (16/12/2021).
Dia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa hasil visum.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Jelutung untuk ditahan dan proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP.
Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Editor : Arbi Anugrah