PONOROGO, iNewsPurwokerto.id - Hamil di luar nikah dialami ratusan siswi SMP dan SMA Ponorogo, Jawa Timur.
Bahkan di awal tahun 2023 sudah diketahui ada 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan
Akibatnya mereka terpaksa harus menikah di bawah umur. Banyaknya siswa hamil ini pun menjadi viral di media sosial.
Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta