get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Sudah Gila, 4 Pria Uzur Tega Rudapaksa Anak 12 Tahun, Iming-Iming Duit Rp20 Ribu

Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:11 WIB
header img
Pria bernama W (70), SA (69), K (67) dan J (50) diduga kuat melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak usia 12 tahun inisial A. (Foto: Istimewa)

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” katanya. 

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

“Karena tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi,”ujar Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA). 
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut