Setelah berkenalan dan berkomunikasi, YP lantas mengajak korban untuk main ke dalam rumah kosong milikinya di Kecamatan Patikraja dan menyuruh masuk ke dalam ruang dapur. YP menjanjikan akan memberikan uang apabila korban mau menuruti kemauannya, yaitu berhubungan badan.
"Setelah korban tergiur atas iming-iming uang yang dijanjikan, kemudian pelaku YP berusaha membuka baju korban dan menyuruh berbaring dilantai dengan niat untuk menyetubuhinya. Namun YP mengurungkan niatnya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin YP hingga mengeluarkan cairan," terangnya.
Agus juga menjelaskan setalah melakukan proses pemeriksaan terhadap YP dan melakukan proses gelar perkara, pihaknya langsung meningkatkan status pelaku YP menjadi tersangka, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hingga kini, total sudah ada lima dari delapan tersangka yang melakukan tindak asusila terhadap bocah 12 tahun di Banyumas. Tim Polresta Banyumas masih memburu 3 buron lainnya yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Patikraja, Banyumas.
Polisi juga mengungkap, bahwa perilaku bejat para pelaku tidak hanya dilakukan di rumah atau hotel, melainkan juga di kuburan.
Editor : Arbi Anugrah