get app
inews
Aa Read Next : Suamiku Selingkuh hingga Zina dengan Ibuku di Bulan Puasa Ramadhan, Hancur Hatiku

Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Kesal Terus Diselingkuhi

Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:55 WIB
header img
Ilustrasi Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Kesal Terus Diselingkuhi. Foto: ist

Menurut Bayu, tersangka juga sempat meminta meminta sepeda motor yang telah dibeli dari uang hasil patungan keduanya. Tapi permintaan karena permintaan itu tak menemukan titik temu, akhirnya keduanya bertengkar dan tersangka nekat menyebarkan video mesum tersebut.

Perbuatan tersangka menyebarkan video mesumnya tersebut membuat orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Kobar. Syahrani pun dijerat UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut