Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Kesal Terus Diselingkuhi
Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:55 WIB
Menurut Bayu, tersangka juga sempat meminta meminta sepeda motor yang telah dibeli dari uang hasil patungan keduanya. Tapi permintaan karena permintaan itu tak menemukan titik temu, akhirnya keduanya bertengkar dan tersangka nekat menyebarkan video mesum tersebut.
Perbuatan tersangka menyebarkan video mesumnya tersebut membuat orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Kobar. Syahrani pun dijerat UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Arbi Anugrah