PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polres Purbalingga berhasil meringkus komplotan pencuri lintas provinsi asal Jawa Barat. Pelaku berhasil diringkus berikut barang buktinya setelah beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga awal Januari 2023.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko Arni komplek Pasar Hartono, Kecamatan PurbaIingga.
"Modusnya, pelaku membobol mobil boks saat melakukan pengiriman barang, dengan cara merusak pintu mobil menggunakan kunci T. Kemudian mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp70 juta," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Para tersangka ada lima orang, dua orang berhasil diamankan dan dalam proses di Polres Purbalingga. Dua tersangka menjalani proses hukum terkait kasus di Polres Cilacap dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah kunci T, jaket, helm, topi dompet warna hitam berisi uang tunai dengan rincian Rp. 100 ribu sebanyak lima lembar, Rp75 ribu satu lembar, Rp20 ribu satu lembar, Rp2 ribu satu lembar.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegas Kapolres.
Editor : EldeJoyosemito