PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menahan Camat non aktif Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah berinisial Pjt (53). Penahanan dilakukan setelah melalui pemeriksaan medis dan adminstrasi.
Pjt ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas atas dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas senilai Rp 14 miliar.
Menurut kuasa hukum tersangka Pjt, Dwi Prasetyo saat dihubungi membenarkan perihal penahanan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap kliennya di Rutan Banyumas. "Iya sudah ditahan, sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur," kata Dwi kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Pasalnya yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan dana yang merugikan negara sekitar Rp14 miliar.
"Hari ini tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dr penyidik ke penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan," kata Sunarwan.
Editor : Arbi Anugrah