Sunarwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Pjt oleh penuntut umum, disebabkan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri. Termasuk mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti, maka penuntut umum berpendapat agar tersangka dilakukan penahanan.
"Untuk tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," ucapnya.
Selain menahan tersangka Pjt, Kejari Purwokerto sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas.
"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar," kata Sunarwan.
Padahal, lanjut Sunarwan, dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah