JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sontak saja, wajah Ferdy Sambo langsung tegang.
Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
Hal yang memberatkan di antaranya berbeli-belit, mencoreng institusi Polri, hingga membunuha ajudan yang sudah melayani selama tiga tahun. Ferdy Sambo bersalah karena sebagai dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Saat persidangan, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus mati.
Editor : EldeJoyosemito