get app
inews
Aa Read Next : Putra Asal Solo, Mayjen TNI Tandyo Budi Revita Jabat Pangdam IV Diponegoro

Terduga Pelaku Tabrak Lari Nagrek, Satu Kolonel, Dua Kopda, Panglima TNI Bakal Lakukan Pemecatan

Sabtu, 25 Desember 2021 | 05:05 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

JAKARTA, iNews – Para tersangka kasus tabrak lari dua sejoli yang berujung kematian akan diberikan sanksi maksimal. Bahkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD tersebut bakal dipecat dari kesatuannya. 

Ketiga orang itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A. Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. 

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tutur Prantara melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021) seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia. 

Prantara lebih jauh menuturkan, peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. 

Tak hanya itu, aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 ddng ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup. 

Berikut 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut: 
1. Kolonel Inf P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. 
2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. 
3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut