JAKARTA, iNews.id - Pomad atau Polisi Militer TNI AD menahan 3 oknum TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari yang berakhir pembunuhan terhadap sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Ketiga pelaku yakni Kolonel Inf P; Kopda A; dan Kopda DA.
Penahanan terhadap tiga oknum itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Pomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono.
"Saat ini perkara sudah ditangani atau dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dan untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Agus ketika dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Sampai saat ini, sambung Agus, penyidikan masih terus dilakukan. Dia memastikan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) akan segera menyampaikan jika ada informasi lebih lanjut.
BACA JUGA: Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg "Perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," tuturnya.
Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sedangkan Kopda DA dari Kodim Gunung Kidul dan Kopda A dari Kodim Demak, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rayayaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga terancam dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada 11 Desember 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta