get app
inews
Aa Read Next : Warga Banyumas Ditangkap Usai Pertontonkan Video Asusila Seorang Perempuan

Buat dan Sebar Video Porno Berdursi 3 Menit, Dua Sejoli Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 | 19:58 WIB
header img
PVT, pemeran video porno dalam kamar hotel di Bogor. Majelis hakim memvonis PVT dan pasangannya RTM dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

BANDUNG, iNews.id - RTM (32) dan PVT (30), pemeran sekaligus pembuat video porno dijatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa RTM dan PVT juga terbukti menyebarluaskan video yang diperankannya tersebut ke situs mesum. 

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim PN Bandung Sunarti dan dua anggota Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan pada 13 Juli 2021 lalu. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunarti sebagaimana amar putusan dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).

Majelis hakim menyatakan, RTM dan PVT terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP. 

"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut RTM dan PVT dengan hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut