BANDUNG, iNews.id - Dua sejoli RTM dan PVT yang merekam video porno kemudian diunggah ke situs mesum telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Begini kronologi kejadian pembuatan video porno tersebut.
Sidang vonis terhadap RTM dan PVT telah digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, dengan ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah website resmi Mahkamah Agung (MA) dilihat pada Senin (27/12/2021), Video terakhir dibuat oleh RTM dan PV dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2021. Namun video tersebut beredar dan viral di media sosial pada Maret 2021.
Dalam video terlihat sejoli RTM dan PVT tersebut hendak berlibur menikmati wisata air namun tutup karena pandemi Covid-19. "Sehingga terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT untuk membuat konten asusila dan ajakan itu disetujui oleh terdakwa PVT," kata majelis hakim dalam dokumen amar putusan.
Keduanya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Detik-detik pemeran perempuan PVT yang mengenakan dress mini merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM.
Editor : Arbi Anugrah