"Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit," ujar hakim ketua Sunarti.
Seusai merekam adegan mesum, RTM dan PVT pulang ke kontrakan. RTM kemudian melakukan pengeditan gambar yang hasilnya video porno tersebut berdurasi 9 menit 4 detik.
"Selanjutnya terdakwa (RTM) mengupload video tersebut yang berdurasi 9 menit 4 detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'. Video yang diupload telah ditonton oleh sekitar 100.000," tutur hakim.
Dengan jumlah penonton 100 ribu, sejoli tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp600 ribu yang di transfer ke dompet digital terdakwa. "(Uang hasil penjualan video porno ke situ mesum) mereka pergunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap majelis hakim dalam amar putusan.
Editor : Arbi Anugrah