get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Buktikan Ketegasan Tangani Bentorkan Antar Oknum Ormas, Polresta Tetapkan 4 Tersangka 

Jum'at, 10 Maret 2023 | 06:54 WIB
header img
Polresta Banyumas menetapkan empat tersangla dalam kasus bentrokan antara dua ormas yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Paguyuban Lowo Ireng yang terjadi di Desa Banteran. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas menetapkan empat tersangla dalam kasus bentrokan antara dua ormas yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Paguyuban Lowo Ireng yang terjadi di Desa Banteran, Sumbang pada Selasa (7/3/2023) malam lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan keterlibatkan empat tersangka dalam kasus bentrokan tersebut berbeda-beda. Emnpat pelaku bentrokan yang menjadi tersangka adalah TM (35) dari Paguyuban Lowo Ireng. Kemudian tiga tersangka lain dari PP yakni MA (25), T (43)dan A (45).

Untuk tersangka TM (35) dan MA (25), keduanya dari ormas yang berbeda, mereka merupakan pelaku penyebaran voice note (VC). Kemudian untuk T (43) dan A (45) dari PP diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng. Kedua korban mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Wijayakusuma Purwokerto.

“Untuk TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’,”ujarnya

Kapolres melanjutkan, dua tersangka lain sebagai pelaku penganiayaan bakal dikenai pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. “Kami terus mengembangkan kasus ini,”ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto dan Kasi Humas AKP Siti Nurhayati.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut