Menurut Kasat Reskrim, para mucikari biasanya akan menarik uang dari para perempuan yang telah melayaniu para tamu.
“Para mucikari masuk ke dalam kamar hotel. Kemudian meminta upah jasa operator. Korban biasanya memberi Rp50 ribu hingga 100 ribu setiap satu kali melayani tamu,”katanya.
Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polresta Banyumas menangkap 6 pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Keenam mucikari dibekuk di sebuah hotel yang berada di Jl Merdeka, Purwokerto. Keenam tersangka prostitusi online menggunakan apklikasi MIchat dengan cara booking order atau BO.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp4 juta.
Editor : EldeJoyosemito