PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Syarat naik kereta api (KA) Jarak Jauh hingga saat ini belum berubah, yakni wajib vaksin ketiga (booster) usia 18 tahun ke atas. Syarat ini masih diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai SE Kementerian Perhubungan.
VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan jika KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mengakomodir syarat naik kereta api, pihaknya juga membuka layanan vaksin booster di stasiun Purwokerto.
“Adapun untuk mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di Pintu Keluar Barat, setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 sd 12.00,” kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
Wajib vaksin ketiga (booster)
- Baca JugaJika Dua Kali Vaksin Sinovac, Vaksin Booster Jenis Pfizer atau Astrazeneca
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi yang kini berganti menjadi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI guna membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Dengan integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas saat proses boarding.
Editor : Arbi Anugrah