get app
inews
Aa Read Next : Tebar Kebaikan, Daop 5 Purwokerto Bagikan Makan Gratis bagi Penumpang KA

Ini Syarat Naik KA yang Baru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Senin, 11 Juli 2022 | 16:40 WIB
header img
Syarat naik KA jarak jauh

PURWOKERTO, iNews.id - Kebijakan untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai berubah pada keberangkatan 17 Juli 2022.

Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Mengutip keterangan VP Public Relations KAI, VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,”ujar Daniel. 

Daniel mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

KAI Daop 5 sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan KAI yaitu di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo. 

Jam layanan hari Senin-Sabtu dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB sedangkan hari libur dilayani di Pos Kesehatan Stasiun Kroya dan Kutoarjo. 

Sedangkan untuk wilayah Purwokerto di layani di Stasiun Purwokerto atau Pintu Barat, setiap hari dari pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut