Menurut M, AL menyemprotkan cairan pewangi pakaian itu ke alat kelamin M sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, M mengaku AL juga menyemprotkannya ke mulut M sebanyak tiga kali.
Kejadian yang dialaminya itu membuatnya tidak bisa buang air kecil. M pun harus memeriksa alat kelaminnya itu ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Dia sudah sering melakukan kekerasan terhadap saya," ujarnya. Diketahui, M menikah dengan AL pada 27 September 2019. Namun dia sudah mendapat perlakuan kekerasan sejak awal tahun 2019.
“Dia kasar, awal pacaran 2019 saya sering ditonjok dan ditampar," ucapnya.
Karena sering mendapatkan perlakuan kasar, M pun melaporkannya ke kepolisian pada 27 Desember 2021 kemarin. Pada Selasa (28/12/2021), M menghadiri pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian.
M mengaku pernah melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Tangerang Kota dengan membuat laporan KDRT pada 12 Desember 2019. Namun karena pertimbangan satu dan lain hal, dia pun tak melanjutkan laporannya dan dia biarkan menggantung.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan dirinya akan mengecek Laporan tersebut. "Kalau memang benar laporan baru kemarin, nanti saya cek ya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta