get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta

BPJAMSOSTEK Purwokerto Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:51 WIB
header img
BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sosialisasi dilaksanakan untuk para Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

JKP adalah program BPJAMSOSTEK sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK sebagai garda terdepan pelaksana program, termasuk BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara atas program tersebut.

Selain sosialisasi program JKP ini diberikan kepada perusahaan dan pekerja, juga kepada Dinas Tenaga Kerja Kerja karena fungsinya sebagai mediator jika terdapat pekerja yang di PHK. Kantor Cabang Purwokerto mengundang sekitar 16 peserta dari Dinas Tenaga Kerja Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. 

Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto Antony Sugiarto menyampaikan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK," kata Antony Selasa (28/3/2023).

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai paling lama 6 bulan, yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini juga harus mengetahui hak dan kewajiban, baik dari pemberi kerja maupun untuk pekerja agar sesuai dengan manfaat sesuai dengan ketentuannya. Disamping itu upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pemberi kerja adalah sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja supaya manfaat santunan JKP yang akan diberikan ke pekerja sesuai dengan upah yang diberikan.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

"Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut