get app
inews
Aa Text
Read Next : Maia Estianty Ungkap Masa Sulit Pasca Cerai dengan Ahmad Dhani: Tinggal di Rumah Kontrakan

Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa-19, Bisa Dijerat Pasal KUHP Serta Denda Rp500 Juta

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:27 WIB
header img
Ahmad Dhani. (Foto: Instagram Ahmad Dhani).

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id  -  Ahmad Dhani langsung melakukan sebuah gebrakan, yakni mengatur soal performing rights. Jika lagu-lagu karyanya dibawakan oleh musisi-musisi di Tanah Air tanpa seizin dari pihaknya, termasuk Once Mekel.

Once Mekel pernah menjadi vokalis Dewa-19 dan sekarang dilarang  membawakan lagu-lagu Dewa-19, ketika manggung di konser maupun event-event apapun. 

Bahkan jika Once masih kekeh membawakan lagu-lagu tersebut, ia dapat dijerat pasal 113 KUHP. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis dalam konferensi pers digelar di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023) kemarin. 

"Tentu kalau berdasarkan UU ada konsekuensi baik perdata ataupun pidana. Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan ada sanksi pidananya, kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf c,d,e, dan h pidananya 3 tahun,"papar Ali Lubis.

Lebih lanjut, pengacara Ahmad Dhani itu menjelaskan bahwa ke depan Once Mekel masih kedapatan membawakan lagu-lagu Dewa-19 tanpa seizin dari WAMI atau manajemen Dewa-19 maka ancaman akan lebih berat dengan denda bernilai cukup fantastis. 

"Dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta, kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf a,b, e dan g paling lama 4 tahun. Misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 terkait c,d, f dan h,"bebernya.

Disisi lain, Ali Lubis menegaskan melihat kliennya sebelumnya mendaftarkan WAMI, tentunya prosedurnya melalui WAMI. Saat ini menjadi salah satu Badan usaha yang bergerak dibidang Collective Management Organization (CMO) menaungi karya-karya Ahmad Dhani.

"Sebetulnya kalau licensi itu bicara hari ini sudah baik CEO maupun personal. Misalnya Ahmad Dhani sudah menyerahkan kuasanya kepada WAMI maka harus izin ke WAMI,"ucap dia.

"Jadi jangan salah kaprah, royalti itu imbalan jasa setelah melakukan pemanfaatan. Tapi kalau nggak ada izin, kena. Jadi izinnya dulu keluar, diizinkan baru bayar royalti. Nggak boleh main nyanyi aja,"tutur Ali Lubis.

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut