get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Miliki 30 Kg Bahan Peledak, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:38 WIB
header img
Tim gabungan antara Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita 30 kilogram bahan peledak. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim gabungan antara Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita 30 kilogram bahan peledak. Selain itu, Polresta juga menangkap dua pemilik bahan peledak itu.

Dua orang yang ditangkap adalah Y (23) dan M (20), warga Cilacap. Keduanya diamankan saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Keduanya saat sekarang ditahan dan terancam penjara 12 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB. “Ini merupakan barang bukti yang terbesar,”kata Kasat Reskrim pada Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berkat informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadhan. 

Kemudian, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan. Akhirnya tim berhasil menangkap dua warga Cilacap yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 30 kg bahan peledak petasan.

Dalam keterangannya, lanjut Kasat Reskrim, keterangan dari Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku hanya sebagai penjual.

Sebelumnya, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga pengedar petasan di dua lokasi yang sama, tetapi waktunya berbeda.

Pertama ada dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal,  diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Jumat (24/3/2023), pukul 23.00 WIB.

Kemudian HK (30), warga Kebasen, Banyumas, juga diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Minggu (26/3), pukul 23.00 WIB. Secara total ada barang bukti sebanyak 20 ribu buah petasan.

Kasat Reskrim menegaskan kelima tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Salah seorang pemilik bahan peledak petasan Y mengaku membeli bahan petasan dari temannya di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. Harganya Rp180 ribu per kg. Dia akan menjual dengan harga Rp210 ribu per kg. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut