get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2024, Cek Sekarang dan Nikmati Mudik ke Kampung Halaman

Sopir Fortuner Bawa Mobil Masuk Rel Kereta Api Jadi Tersangka, Polisi: Terbukti Konsumsi Sabu

Kamis, 20 April 2023 | 14:32 WIB
header img
Sopir Fortuner Bawa Mobil Masuk Rel Kereta Api Jadi Tersangka, Polisi: Terbukti Konsumsi Sabu. Foto: Elde Joyosemito

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polisi sudah menetapkan supir mobil Fortuner yang membawa pemudik masuk ke jalur kereta api di perlintasan 501 Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas menjadi tersangka. Selain itu pihak Kepolisian Polresta Banyumas juga mendapati jika tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu

"Dari hasil pengembangan selain masuk ke perlintasan kereta api 501 di Kecamatan Sumpiuh, dan dari hasil pengecekan tes urine dari driver atas nama Chandra ini menggunakan sabu," kata kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Agus menjelaskan, pengembangan kasus ini didapatkan berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan penumpang yang masih satu keluarga dan hendak mudik dari Jambi ke kampung halamannya di Purworejo. Driver atau pengemudi Fortuner ini sendiri adalah Chandra (27) yang disewa oleh keluarga tersebut untuk mengantarkan ke Purworejo.


Posisi mobil menghalangi jalur KA. (Foto: iNewsPurwokerto.id/Arbi Anugrah)

 

"Kami penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, saksi ini adalah penumpang satu mobil bersama driver atas nama tersangka Chandra yang pada saat itu masuk ke dalam perlintasan rel kereta api," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Agus, tersangka diterapkan pasal 194 KUHP ayat 1 terkait dengan mobil masuk ke perlintasan kereta api yang akhirnya menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api dengan ancaman 15 tahun. 

"Selain KUHP juga kita kenakan UU Perkeretaapian UU no 23 tahun 2007," jelasnya.


Kondisi mobil yang masuk rel kereta api. (Foto: iNewsPurwokerto/Arbi Anugrah)

 

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan supir mobil Fortuner yang nekad membawa penumpangnya masuk ke jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh menjadi tersangka. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api, hari ini Kamis 20 April 2023 untuk supir Fortuner tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut