Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Kebumen Lilis Nuryani Lantik 18 Pejabat Struktural, Ini Daftar Lengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggan Cassandra Angelie Kasus Prostitusi Online Bukan Kalangan Pejabat

Selasa, 04 Januari 2022 | 23:12 WIB
  • author Tim Inews.id
Pelanggan Cassandra Angelie Kasus Prostitusi Online Bukan Kalangan Pejabat
Pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online bukan berasal dari kalangan pejabat. (Foto : Ist)

Atas perbuataannya, Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut