get app
inews
Aa
Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Jateng : TNI Polri Akan Lakukan Tindakkan Tegas

Jum'at, 02 Juli 2021 | 22:19 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (Foto : Humas Polda Jateng).

SEMARANG, iNews.id - Jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif mensukseskan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021. Dia juga tak segan -segan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi PPKM Darurat.

"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," kata Luthfi, Jumat (2/7/21) malam.

Dia menyampaikan, untuk memerangi Covid-19 ini, tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda saja, serta TNI Polri saja. Namun, yang terpenting adalah dari masyarakat itu sendiri, karena kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama. 

"Mengingat Covid -19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid-19 ini. karena mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja," imbuhnya.

Kapolda Jateng juga mengungkapkan, terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Luthfi juga meminta kepada semua Pemkab agar membuat Perda Covid -19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah. Dia mencontohkan Kabupaten Banyumas yang telah menerapkan Perda tersebut.

"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut," ungkapnya.

Saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub. Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar di rumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut