“Urgensi peningkatan literasi keuangan ini tidak lepas dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lewat inklusi keuangan,”katanya.
Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/PBI/2021 yang selanjutnya disempurnakan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 24/3/PBI/2022 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
“Dalam peraturan tersebut, Bank Indonesia mewajibkan bank-bank untuk semakin meningkatkan porsi kredit kepada UMKM terhadap total kredit yang disalurkannya,”katanya.
Peraturan tersebut selanjutnya juga memerlukan dukungan terkait kemudahan akses pembiayan atau kredit kepada masyarakat khususnya UMKM. Hal tersebut seiring dengan adanya tantangan berupa kendala pengajuan kredit/pembiayaan yang masih banyak dialami oleh UMKM.
Sebagai contoh, adanya kendala teknis seperti ketidakcukupan agunan dan kendala nonteknis yakni information gap antara lembaga kuangan dengan UMKM. “Kemudian keterbatasan informasi data UMKM potensial yang valid dan akurat yang dapat diakses oleh lembaga keuangan serta ketersediaan laporan keuangan UMKM yang belum memadai,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito