get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspadai Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pembuatan Paspor Jadi Alat Pencegahan Terakhir

Magister FH Unsoed Sebut Dugaan Mal Administrasi Perpanjangan Izin RS di Banyumas

Jum'at, 07 Januari 2022 | 08:32 WIB
header img
Koordinator Program Magister Hukum Unsoed Dr. Budiyono, SH, MHum

Sesuai dengan aturan tersebut, lokasi dan blok bangunan RS harus berada dalam satu  area yang terintegrasi dan saling terhubung artinya lokasi dan blok bangunan RS harus dalam satu area.  Bangunannya juga harus terintegrasi secara fisik dan saling terhubung. 

Sehingga apabila ada blok bangunan RS yang tidak dalam satu lokasi dan area, maka bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Akibatnya secara yuridis tentunya bangunan RS tersebut tidak mungkin akan mendapatkan izin operasional. 

Di Banyumas, ada RS dengan nama sama, tetapi tidak dalam satu lokasi. Dengan melihat izin operasional RSUD Prof Dr Margono Soekarjo tersebut, jelas tertera bahwa RS itu  memiliki blok bangunan yang lokasinya berbeda dan tidak berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. 

“Yang satu berada di Jl. Dr. Gumbreg No. 1 Purwokerto dan bangunan yang kedua berada di Pavilium Abiyasa Pusat Geriatri, Jl Dr. Angka No.12 Purwokerto. Kondisi tersebut  secara yuridis jelas bertantangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 : “Lahan dan bangunan Rumah Sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku”,”katanya.

Selain itu,  juga berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor  3 Tahun 2020  Tentang  Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, Pasal 23 ayat (2).

“Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung”. Sehingga dapat dikemukakan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 445/1876/2016 tidak sah dan melawan hukum,”tegasnya. 

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut