JAKARTA, iNews.id - Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, yakni bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300.000.
Dikutip iNews.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, Kemenkeu sedang menunggu data lengkap dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengajuan permintaan pembayaran. Namun jika tidak ada halangan, BST akan segera cair.
"Besok akan kami koordinasikan," kata dia di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Kementerian Sosial sebelumnya menyatakan, bansos tunai bakal diperpanjang untuk mengantisipasi dampak dari dilakukannya PPKM Darurat.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni setelah berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalurkan," kata Mensos Tri Rimaharini, beberapa waktu lalu.
Besaran BST yang akan diberikan Rp300.000 per bulan dan akan disalurkan kepada warga pada awal bulan. Sedangkan untuk BST bulan Mei dan Juni akan diberikan Rp600 ribu sekaligus.
BST akan dicairkan untuk 10 juta warga yang sebelumnya sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk perpanjangan BST, Kemensos mendapat tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp2,3 triliun.
Editor : Arbi Anugrah