PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Tim Satreskrim Polres Purbalingga membongkar kasus penipuan secara daring. Yang menghebohkan, ada empat orang napi yang menjadi dalang penipuan. Mereka adalah napi yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur.
Empat napi yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut adalah JD, YM, TS, dan TF alias TM. Keempatnya merupakan napi yang terlibat perkara narkoba.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan kasus penipuan tersebut berkat laporan korban atas nama Dirno warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada bulan Februari 2023. “Pada Januari 2023, korban berniat menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 dan menawarkannya melalui sebuah "marketplace" yang ada di Facebook,”jelasnya dalam konferensi pers pada Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, ada penawaran yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto. Korban ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purbalingga pada bulan Februari 2023.
TIm Satreskrim Polres Purbalingga kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku. Ternyata nomor telepon tersebut diketahui berada di dalam LP Bojonegoro. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak LP dan Polres Bojonegoro.
Kapolres menyatakan bahwa pihak Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif. Setelah mengetahui adanya empat narapidana (napi) yang terlibat dalam penipuan daring, yaitu JD, YM, TS, dan TF alias TM.
Menurutnya, keempat napi tersebut juga diketahui telah beberapa kali masuk penjara karena melakukan berbagai tindak pidana dan terakhir terlibat dalam kasus narkotika.
Editor : EldeJoyosemito