"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga keempat napi tersebut bisa dipindahkan ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.
Mengenai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku pertama bernama JD mencari unggahan korban terkait penawaran truk tersebut melalui akun Facebook dengan menggunakan nama A Riski Hayatifanto.
JD kemudian berkomunikasi dengan korban dan berpura-pura hendak membeli truk tersebut. Setelah memberikan penawaran, JD berusaha meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti pembayaran secara non-tunai atau melalui transfer.
Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat oleh pelaku lain bernama YM dan kemudian dikirimkan kepada korban.
"Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan kepada korban, pelaku segera meminta untuk memblokir rekening korban melalui Call Center BRI," jelas Kapolres, didampingi oleh Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.
Selanjutnya, kata beliau, pelaku lain yang bernama TS mencari calon pembeli truk yang seolah-olah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke tujuan, serta membagi hasil kejahatan.
Editor : EldeJoyosemito