get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman

Kades di Kebumen Ada yang Jadi Caleg, Bupati: Harus Segera Mundur

Selasa, 23 Mei 2023 | 07:04 WIB
header img
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, meminta kepada kepala desa (kades) atau aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, meminta kepada kepala desa (kades) atau aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap salah satu kepala desa yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Bupati meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri karena hal tersebut tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang (UU).

"Semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi. Jadi, jika ingin mencalonkan diri atau berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini, termasuk kepala desa dan perangkatnya, silakan," ujar Bupati setelah Sidang Paripurna DPRD Kebumen, pada Senin (22/5/2023).

"Namun, terdapat UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu kepala desa harus mengundurkan diri. Jadi, setelah mengundurkan diri baru dapat berkompetisi," tambahnya.

Menurut Bupati, seorang kepala desa seharusnya mencalonkan diri setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri, bukan hanya dengan mengajukan surat permohonan. Pengunduran diri harus benar-benar sah dari jabatannya.

"Karena jabatan kepala desa ditetapkan berdasarkan SK. Kemudian, pengunduran dirinya juga harus berdasarkan SK. Surat permohonan pengunduran diri belum bisa dianggap sebagai pengunduran diri yang sah," jelas Bupati.

"Jadi, misalnya kepala desa terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa disebut kepala desa jika belum mendapatkan SK. Namun, ketika sudah mendapatkan SK, pada saat itu juga kewenangannya melekat dan dapat digunakan.”.

Bupati meminta kepada kepala desa yang mencalonkan diri untuk patuh pada aturan. Dia mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. 

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut di meja kami," ujarnya.

Bagi kepala desa yang mengundurkan diri, jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (PJ) dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut