get app
inews
Aa Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Mobil Pelaku Sengaja Mundur, Ini Detik-detik Tim Satserse Narkoba Ringkus Pengedar Pil Koplo 

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:21 WIB
header img
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)

JS sebenarnya divonis penjara selama 14 bulan, tetapi hanya menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Narkotika Purwokerto karena mendapat pengurangan hukuman.

Setelah keluar dari Lapas Narkotika, kata Mochammad Yogi Prawira, pihaknya melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata JS masih terlibat dalam peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Setelah kami mengintai selama tiga hari, saat melewati depan SPBU Kalibogor, terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga terlibat dalam pembelian salah satu jenis obat tersebut,"ujarnya.
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut