JAKARTA,iNews.id - Kasus Ferdinand Hutahaean yang diduga berisi ujaran kebencian bermuatan SARA terus didalami Bareskrim Polri. Sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean.
"Sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Ramadhan menyebut kelima saksi ahli itu berasal dari kalangan pemuka agama. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," ujar Ramadhan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta