get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Kerjasama dengan RSI At-Tin Husada Purbalingga

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:12 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus memperluas jaringan kerja samanya, salah satunya dengan Rumah Sakit Islam At-Tin Husada Purbalingga. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Dalam upayanya untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus memperluas jaringan kerja samanya, salah satunya dengan Rumah Sakit Islam At-Tin Husada Purbalingga. 

Secara simbolis penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto dan Direktur Rumah Sakit Islam At-Tin Husada, dr. Tuti Lisnawati Novianti Purba, dengan disaksikan para perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang hadir pada Senin (19/6/2023).

Setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut maka secara resmi RS At-Tin Husada menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

“Fungsi PLKK sendiri merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,”jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto. 

Pada prosesi penandatanganan PKS tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para perwakilan perusahaan-perusahaan yang hadir. BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Maksud dan tujuan progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja. Risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja antara lain sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan; mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja; bahkan meninggal dunia.

“JKK ini penting karena JKK menawarkan banyak manfaat antara lain pelayanan kesehatan yang sifatnya unlimited asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan di PLKK Kerja Sama,”katanya.

Selain itu, ada manfaat uang tunai antara lain: santunan sementara tidak mampu bekerja yang diberikan selama peserta tidak dapat bekerja selama dirawat sebagai pengganti penghasilan; santunan cacat apabila peserta mengalami cacat; santunan kematian untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan; bantuan transportasi dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit, dan lain-lain.

“Kemudian layanan Return to Work, yang merupakan layanan pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan dari peserta dirawat, menjalani rehabilitasi medis sampai dengan peserta dapat bekerja kembali,”ujarnya.

Selain dari pada itu, dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka anak yang bersangkutan berhak atas manfaat beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat sampai dengan Rp174 juta.

Mengingat besarnya manfaat yang diberikan dan tingginya potensi risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja, Antony mengimbau kepada para pimpinan-pimpinan perusahaan agar semakin aware akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan semua karyawannya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Jangan biarkan para pekerja jatuh ke dalam jurang kemiskinan karena bagaimanapun pekerja adalah aset dan telah memberikan kontribusi yang banyak untuk kemajuan perusahaan. 

“Di satu sisi BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitas kesehatan kerja samanya (PLKK) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta. Dalam hal ditemukan pelayanan yang kurang baik atau kurang simpatik oleh RS/Klinik kerja sama, peserta  agar melaporkannya kepada BPSJ Ketenagakerjaan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya,”tambah Antony.

Dalam kesempatan tersebut Direktur RS At-Tin Husada, dr. Tuti juga menyambut baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan berharap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta. Prosesi penandatanganan kerja sama tersebut diakhiri dengan kegiatan Hospital Tour yang diikuti oleh seluruh peserta.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut