get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Peduli Lingkungan, Tanam 2 Ribu Pohon di 10 Titik

Kejari Purwokerto Dukung Tujuan Mulia BPJS Kesehatan untuk Masyarakat

Kamis, 29 Juni 2023 | 10:19 WIB
header img
Kejari Purwokerto menyatakan JKN merupakan program mulia yang dibentuk pemerintah untuk menyejahterakan penduduk, khususnya pekerja atau buruh. (Foto; istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Immanuel Rudy Pailang menyatakan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program mulia yang dibentuk pemerintah untuk menyejahterakan penduduk, khususnya pekerja atau buruh. 

Ditemui pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Rudy berharap agar pemberi kerja dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dasar karyawan melalui melalui Program JKN.

BPJS Kesehatan mengelola program negara yang bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat. Inilah yang menjadi alasan dibentuknya BPJS Kesehatan. Dengan tujuan mulia tersebut diharapkan masyarakat kita dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk mendapatkan hidup yang lebih layak,”kata Rudy beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak seluruh anggota forum untuk bersama-sama mendorong tercapainya target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas.

“Dalam kegiatan forum ini kami pastikan kami siap terlibat aktif dan terlibat di garis depan dalam pengawasan dan pemeriksaan pemberi kerja Kabupaten Banyumas. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program JKN. Di sinilah kewajiban perusahaan mengikutkan pegawainya dalam Program JKN,”tambah Rudy.

Sebagai informasi, Forkorwasrik JKN merupakan forum yang dibentuk sebagai wadah koordinasi antar instansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. 

Sementara ini Forkorwasrik berfokus pada pengawasan Badan Usaha/ pengusaha swasta dalam melaksanakan kewajibannya pada program JKN. Pada tingkat Kota/ Kabupaten, forum ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri.

“Pelaksanaan forum ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan adanya forum ini kita diharapkan menjadi satu kesatuan yang bisa saling bersinergi melalui tugas dan wewenang kita masing-masing dalam rangka menyukseskan tujuan dari pembentukan dan penyelenggaraan program JKN,”tutur Rudy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Ia menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri telah terjalin sejak tahun 2014.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut